A.
Perkembangan Wakaf di Indonesia
Di Indonesia, kegiatan wakaf dikenal
seiring dengan perkembangan dakwah Islam di Nusantara. Di samping melakukan
dakwah Islam, para ulama juga sekaligus memperkenalkan ajaran wakaf. Hal ini
terbukti dari banyaknya masjid-masjid yang bersejarah yang dibangun di atas
tanah wakaf. Ajaran wakaf ini terus berkembang di bumi Nusantara, baik pada
masa dakwah pra kolonial, masa kolonial maupun pasca-kolonial (Indonesia
merdeka).
Pada masa pemerintahan kolonial merupakan momentum kegiatan wakaf, karena
pada masa itu, perkembangan organisasi keagamaan, sekolah, madrasah, pondok
pesantren, masjid yang semuanya merupakan swadaya dan berdiri di atas tanah
wakaf, sehingga perkembangan wakaf semakin marak. Namun perkembangan kegiatan
wakaf tidak mengalami perubahan yang berarti. Kegiatan wakaf dilakukan terbatas
pada kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid, musholla, langgar,
madrasah, pekuburan sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat
secara ekonomis bagi rakyat banyak.
Walaupun beberapa aturan telah dibuat oleh pemerintah terkait dengan mekanisme
ajaran wakaf ini, seperti PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah
Milik, akan tetapi PP ini hanya mengatur wakaf pertanahan saja, mengikuti awal
perkembangan wakaf sebelumnya, yaitu wakaf selalu identik dengan tanah, dan
tanah ini digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti masjid, kuburan,
madrasah dan lain-lain.
Dalam perjalanannya, Peraturan
Pemerintah ini bertahan cukup lama dan tidak ada aturan lain yang dibentuk
hingga tahun 2004. Karena minimnya regulasi yang mengatur tentang perwakafan,
maka tidaklah heran jika perkembangan wakaf di Indonesia mengalami stagnasi.
Walaupun cukup banyak lembaga wakaf yang berdiri, akan tetapi hanya sebagian
kecil lembaga wakaf (nadzir) saja yang mampu mengelola harta benda wakaf secara
optimal. Sehingga dapat dikatakan bahwa perkembangan wakaf di Indonesia belum
mampu memberikan konstribusi untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Stagnasi perkembangan wakaf di Indonesia mulai mengalami dinamisasi
ketika pada tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung
paradigma baru ke tengah masyarakat mengenai konsep baru pengelolaan wakaf
tunai untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Ternyata konsep tersebut menarik
dan mampu memberikan energi untuk menggerakkan kemandegan perkembangan wakaf.
Kemudian pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut konsep
tersebut dengan mengeluarkan fatwa yang membolehkan Wakaf Uang (Waqf al
Nuqud). Fatwa MUI tersebut kemudian diperkuat oleh hadirnya UU No.41/2004
tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa wakaf tidak hanya benda tidak bergerak,
tetapi juga dapat berupa benda bergerak dan uang. Selain itu diatur pula
beberapa kebijakan perwakafan di Indonesia, dari mulai pembentukan nazhir
sampai dengan pengelolaan harta wakaf. Untuk dapat menjalankan fungsinya, UU
ini masih memerlukan perangkat lain yaitu Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Menteri Agama Tentang Wakaf Uang (PMA Wakaf Uang) yang akan menjadi
juklak dalam implementasinya, serta adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang
akan berfungsi sebagai sentral nazhir wakaf. Dan setelah melalui proses
panjang, pada penghujung tahun 2006 terbitlah PP No.42/2006 tentang Pelaksanaan
UU Wakaf. Setelah itu, pada Juli 2007 keluar Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 75/M Tahun 2007 yang memutuskan mengangkat keanggotaan BWI
periode 2007-2010.
Obyek Wakaf
Menurut
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dapat diwakafkan hanya harta benda
yang dimiliki atau dikuasai pewakaf secara sah. Harta benda wakaf dapat terdiri
dari benda tidak
bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak termasuk (i) hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; (ii) bangunan
atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah; (iii) tanaman dan benda lain
yang berkaitan dengan tanah; (iv) hak milik atas satuan rumah susun; (v) benda tidak bergerak lain yang sesuai ketentuan
syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak antara lain berupa
uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak
atas kekayaan intelektual, hak sewa,
dan benda bergerak lain yang sesuai peraturan.
Ketika
hendak mewakafkan harta bendanya, pewakaf wajib mengucapkan ikrar wakaf di
hadapan pejabat pembuat
akta, ditambah dua orang saksi. Ikrar
wakaf adalah dari pewakaf kepada orang yang diserahi mengurus harta benda wakaf
(nadzir). Ikrar dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Pewakaf dapat
memberikan kuasa untuk menyatakan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan
secara hukum, misalnya karena penyakit. Akta ini minimal harus memuat pewakaf
dan nadzir, data harta yang diwakafkan, peruntukan, dan jangka waktu wakaf.
Dalam
praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak
disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan
kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf
dilakukan secara bersama oleh Departemen Agama dan Badan
Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua
lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan
Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses
sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Departemen Agama.
PROSEDUR PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA IKRAR WAKAF
BERKAS YANG HARUS
DISIAPKAN
- Foto
Copy KK & KTP Wakif 4 lembar.
- Foto
Copy KTP Nadzir (yang diamanahi wakaf) 4 lembar dan menunjukkan SK Nadzir
dari KUA.
- Foto
Copy KTP 2 orang Saksi 4 lembar.
- Foto
Copy bukti kepemilikan harta/tanah (Sertifikat / Akta jual beli / Petok D)
yang akan diwakafkan 4 lembar.
- Surat
Keterangan kepemilikan harta/tanah tidak dalam sengketa dari Kelurahan dan
mengisi Formulir Model W.K 4 lembar.
- Menyediakan
Materai Rp. 6000,- 6 lembar.
- Peruntukan
harta/tanah wakaf (produktif / bangunan masjid, langgar, madrasah).
- Wakif,
Nadzir dan 2 Saksi harus hadir di KUA didepan PPAIW untuk diikrarkan.
BERKAS: UNTUK BERKAS W DISIAPKAN DI KANTOR
URUSAN AGAMA ADAPUN KETENTUAN BAGI TANAH YANG BERSERTIFIKAT/ PETOK D SBB
·
YANG SUDAH
SERTIFIKAT HAK MILIK
- Memakai
Model W1. Tentang Ikrar Wakaf sebanyak satu lembar untuk PPAIW.
- Memakai
Model W2. Tentang Akta Ikrar Wakaf sebanyak Tiga Lembar.
- Memakai
Model W2.a Tentang Salinan Akta Ikrar Wakaf sebanyak empat lembar.
- Memakai
Model W5. Tentang Surat Pengesahan Nadzir sebanyak 7/8 lembar.
- Memakai
Model W7. Tentang Surat Pengantar Permohonan Tanah Wakaf Ke BPN,dari KUA.
- Melampirkan
Sertifikat Hak Milik yang asli dan foto copynya untuk KUA.
Keterangan:
- Model
W2. Masing-masing diberi materai Rp.6000, Lembar pertama untuk BPN,lembar
Kedua untuk PPAIW dan lembar ketiga untuk Pengadilan Agama.
- Model
W2.a. Lembar pertama untuk Wakif, lembar kedua untuk Nadzir, lembar ketiga
untuk Kelurahan dan lembar keempat untuk Departemen Agama.
- Model
W5. Satu lembar untuk arsip KUA, satu lembar untuk BPN, lima lembar
masing-masing untuk Nadzir dan satu lembar unruk Kelurahan serta satu
lembar untuk organisasi/yayasan.
- Surat
Keterangan dari Kelurahan diketahui Camat bahwa Tanah Tersebut tidak dalam
sengketa.
·
YANG BELUM SERTIFIKAT
- Memakai
Model W1,W2,W2.a,W5,W7.
- Surat
Keterangan dari Kelurahan / Model WK.
- Surat
Akta Jual Beli/ Petok D.
- Surat
Keterangan Ahli Waris / Hibah diberi Materai Rp.6000.
- Surat
Permohonan Penegasan Konversi.
- Surat
Pernyataan Pemasangan Tanda Batas ( PMA No.8/1961 ).
- Surat
Keterangan ( P>P.10/1961 dan P>M>R>A. No.2/1962 ).
- Surat
Pernyataan.
- Surat
Keterangan Riwayat Tanah.
- Surat
Tanda Bukti Sebagai Ganti Segel Hilang.
- SSB-
Surat Pajak
Keterangan
- Model
W2, dan W2.a.
- Sedangkan
b s/d j masing – masing empat lembar diketahui Lurah dan Camat, Kemudian
tiga lembar untuk BPN dan satu lembar untuk PPAIW.
- Surat
keterangan dari BPN bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar