Sebagaimana kita tahu, hak
asasi manusia bersifat universal. Di Indonesia, masa 1990-an dapat disebut
sebagai salah satu masa perkembangan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan
hak asasi manusia. Sebenarnya HAM telah dikenal di Indonesia sejak lama. Pada
abad ke-15 HAM sudah di tulis dalam kitab- kitab adat Bugis kuno atau biasa di
sebut juga dengan Lontara. Dalam Lontara itu antara lain ditulis tentang
hak hidup dan hak kebebasan.
Meskipun HAM telah dikenal sejak lama, tetapi pemikiran
modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Raden Ajeng Kartini adalah orang
Indonesia pertama yang mengungkapkan pemikiran mengenai HAM. Pemikiran itu
diungkapkan dalam surat- surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi
kemerdekaan.
Dalam kehidupan sehari- hari seringkali terjadi
pelanggaran HAM baik itu pelanggaran HAM biasa maupun pelanggaran HAM berat.
Yant termasuk kedalam pelanggaran HAM biasa, contohnya : penghinaan dan
membatasi kebebasan seseorang untuk berpendapat. Sedangkan pelanggaran HAM berat, meliputi :
Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Atas dasar kenyataan itu, maka diperlukan adanya lembaga
perlindungan HAM. Lembaga perlindungan HAM adalah badan/ organisasi yang secara
khusus berperan menjalankan kegiatan member perlindungan kepada masyarakat yang
menjadi korban pelanggaran HAM. Maka dari itu, pada tanggal 7 Juni 1993
dibentuklah sebuah lembaga khusus yang menangani masalah perlindungan HAM,
yaitu Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).
Setelah berdirinya Komnas HAM di Indonesia pada tanggal 7
Juni 1993 yang difasilitasi oleh pemerintah, berbagai pelanggaran HAM kemudian
mendapat perhatian masyarakat. Setelah era reformasi, perhatian terhadap
pelaksaan hak asasi manusia di Indonesia semakin terlihat nyata. Pada tanggal 13 November
1998, melalui rapat paripurna sidang istimewa MPR disahkan ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam ketetapan tersebut MPR
menugaskan kepada lembaga- lembaga Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk
menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM.
Tonggak lain dalam sejarah penegakan HAM di Indonesia
adalah berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang No.
26 tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus
menangani kejahatan pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pembentukan lembaga- lembaga yang menangani kejahatan HAM
yang ada di Indonesia secara nyata telah mendorong penegakan HAM di Indonesia.
Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi di masa lalu kini mulai terkuak.
Terdapat tuntutan yang sangat keras dari masyarakat untuk menyelidiki kembali
beberapa kasus yang diduga telah menistai nilai kemanusiaan.
Tidak bisa kita pungkiri bahwa hingga kini proses
penegakan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tetapi, kejadian
yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan Orde Baru telah member harapan yang
besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
dapat ditegakkan.
Tidak dapat kita pungkiri juga bahwa Hak Asasi Manusia di
Indonesia merupakan suatu masalah yang kompleks dan mengalami dinamika yang
cukup beragam. Walaupun perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia telah tercantum
dalam Undang- Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi Negara, namun bukan
berarti bahwa upaya penegakan HAM di Indonesia telah selesai sampai disini.
Perjalanan sejarah bangsa menunjukkan bahwa pelanggaran
terhadap hak asasi manusia bukannya tidak ada. Pemenjaraan tanpa pengadilan,
penghilangan orang secara paksa, atau pembredelan pers merupakan bentuk- bentuk
kejahatan HAM yang pernah terjadi di Negeri ini.
Harus
di akui bahwa perkembangan arus keterbukaan politik dan demokrasi telah
mendorong adanya perbaikan upaya untuk melindungi hak asasi manusia. Selain itu
patut juga dicatat bahwa iklim dunia internasional semakin gencar menyuarakan
pentingnya perlindungan terhadap HAM sebagai nilai yang universal juga ikut
mendukung adanya perbaikan tersebut.
Pada
era orde lama (1955-1965), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai
kemelut di tingkat elite pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan
persaingan di antara elite politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa
pembunuhan enam jenderal pada 1 Oktober 1965 yang kemudian diikuti dengan
krisis politik dan kekacauan sosial. Pada masa ini persoalan hak asasi manusia
tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.
Pada
era orde baru (1966-1998) di bawah kepemimpinan Soeharto yang menyatakan diri
hendak melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpanagan Pancasila dan
UUD 1945 juga tidak menunjukkan perkembangan yang berarti. Walaupun menyatakan diri sebagai orde
konstitusional dan pembangungan, tetapi rezim ini banyak melakukan penyimpangan
terhadap konstitusi dan melakukan kesewenangan atas nama pembangunan melalui berbagai
tindak kejahatan HAM.
Walaupun
demikian, di era reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif
telah bekerjasama menyusun perangkat perundangan yang menunjukkan upaya nyata
untuk mengedepankan perlindungan terhadap hak
asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratisasi kini tengah tumbuh
subur bukan berarti upaya penegakan HAM di Indonesia tidak mengalami hambatan
sama sekali.
Kita
dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan,
baik yang bersifat structural maupun bersifat cultural, dan seharusnya ini
tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.
Kita para generasi muda harus tetap berjuang dan berusaha agar kelak Hak Asasi
Manusia dapat benar- benar ditegakkan dan tidak ada lagi orang yang akan
melanggar hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar